KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi pelaksanaan teknis pajak karbon. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). “(Penerbitan Permen ESDM) Kami nunggu dulu aturan induknya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujar Dadan saat dihubungi Kontan.co.id (8/8).
Regulasi Teknis Pajak dan Perdagangan Karbon untuk PLTU Tunggu KLHK dan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi pelaksanaan teknis pajak karbon. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). “(Penerbitan Permen ESDM) Kami nunggu dulu aturan induknya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujar Dadan saat dihubungi Kontan.co.id (8/8).