KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gagal mencapai target yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Pasalnya, kebijakan penyerdahanaan itu akan terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kecenderungannya akan soal TKA akan ada Perpres, sampai saat ini masih terus dibahas," ungkap Menteri Koordinator Keuangan Darmin Nasution di Selasa (13/2). Adapun dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait diberi waktu oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam dua pekan sejak 31 Januari lalu.
Regulasi tenaga kerja asing akan terbit lewat Perpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gagal mencapai target yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Pasalnya, kebijakan penyerdahanaan itu akan terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kecenderungannya akan soal TKA akan ada Perpres, sampai saat ini masih terus dibahas," ungkap Menteri Koordinator Keuangan Darmin Nasution di Selasa (13/2). Adapun dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait diberi waktu oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam dua pekan sejak 31 Januari lalu.