KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban dalam negeri dibayang-bayangi oleh masuknya produk ban impor berlebih. Hal ini menyusul terbitnya aturan Permendag No 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menyesali aturan tersebut. Menurutnya kebijakan ini dapat membuat industri ban jadi kontra produktif. "Importasi ban menjadi tidak ada larangan," kata Uthan kepada kontan.co.id, pekan lalu. Meski demikian, emiten berkode saham MASA di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini tetap optimis dapat menaikan pendapatan bersih sebesar 10%-20% tahun ini. Caranya dengan terus membidik pasar ekspor baru dan juga memperkuat domestik. Saat ini komposisi pendapatan 70% berasal dari ekspor dan sisanya domestik.
Regulasi tidak menghambat bisnis ban dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban dalam negeri dibayang-bayangi oleh masuknya produk ban impor berlebih. Hal ini menyusul terbitnya aturan Permendag No 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menyesali aturan tersebut. Menurutnya kebijakan ini dapat membuat industri ban jadi kontra produktif. "Importasi ban menjadi tidak ada larangan," kata Uthan kepada kontan.co.id, pekan lalu. Meski demikian, emiten berkode saham MASA di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini tetap optimis dapat menaikan pendapatan bersih sebesar 10%-20% tahun ini. Caranya dengan terus membidik pasar ekspor baru dan juga memperkuat domestik. Saat ini komposisi pendapatan 70% berasal dari ekspor dan sisanya domestik.