JAKARTA. Janji Prabowo-Hatta untuk meningkatkan ketrampilan calon TKI dan menghentikan pengiriman pembantu ke negeri orang bukan hal yang baru. Program ini sudah digaungkan setiap capres-cawapres yang akan bertarung di pemilihan presiden, meski pada pelaksanaannya selalu nol besar. Oleh karena itu, agar janji tersebut teralisasi, capres-cawapres terpilih disarankan memulainya dengan penguatan regulasi yang mengaturnya. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, bilang, regulasi yang perlu disiapkan Prabowo-Hatta antara lain yang mengatur pemanfaatan dana desa. Pasangan capres-cawapres nomor urut pertama di pilpres ini harus bisa membuat design yang jelas agar penggunaan dana tersebut nantinya benar- benar bisa dimanfaatkan untuk penciptaan lapangan kerja di desa secara efektif. Prabowo-Hatta juga perlu memperkuat regulasi untuk perlindungan buruh migran. Salah satu contohnya dengan membuat peraturan atau regulasi yang memperketat pengawasan dan keberadaan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Regulasi TKI harus diperkuat
JAKARTA. Janji Prabowo-Hatta untuk meningkatkan ketrampilan calon TKI dan menghentikan pengiriman pembantu ke negeri orang bukan hal yang baru. Program ini sudah digaungkan setiap capres-cawapres yang akan bertarung di pemilihan presiden, meski pada pelaksanaannya selalu nol besar. Oleh karena itu, agar janji tersebut teralisasi, capres-cawapres terpilih disarankan memulainya dengan penguatan regulasi yang mengaturnya. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, bilang, regulasi yang perlu disiapkan Prabowo-Hatta antara lain yang mengatur pemanfaatan dana desa. Pasangan capres-cawapres nomor urut pertama di pilpres ini harus bisa membuat design yang jelas agar penggunaan dana tersebut nantinya benar- benar bisa dimanfaatkan untuk penciptaan lapangan kerja di desa secara efektif. Prabowo-Hatta juga perlu memperkuat regulasi untuk perlindungan buruh migran. Salah satu contohnya dengan membuat peraturan atau regulasi yang memperketat pengawasan dan keberadaan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).