Regulasinya Sudah Ada, Bagaimana Minat Lembaga Keuangan Bikin Bullion Bank?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan usaha perbankan menggunakan instrumen emas atau kerap dikenal bullion bank sudah resmi diperbolehkan di Indonesia. Ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada pekan lalu. 

Seperti diketahui, keberadaan bullion bank memang sejatinya sudah menjadi sudah diatur dalam UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan adanya POJK baru, maka diharapkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mulai ramai-ramai menjalankan bisnis bullion bank.

“Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, pekan lalu. 


Baca Juga: Harga Emas Mencapai Rekor Tertinggi Disokong Pemangkasan Suku Bunga dan Pemilu AS

Adapun, Agusman menjelaskan POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

“Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%,” tambahnya.

Selain itu, ia bilang dalam POJK ini diatur juga penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion hanya dapat dilakukan oleh LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.

Meski demikian, rasanya belum semua LJK tertarik untuk menjalankan kegiatan usaha bullion bank. Adapun, satu-satunya LJK yang mulai siap untuk menjalankan usaha ini adalah PT Pegadaian yang memang memiliki bisnis utama terkait emas.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan bilang dengan adanya POJK baru ini, maka pihaknya sudah siap untuk menjalankan usaha bullion bank. Ia bilang saat ini pihaknya sudah mengajukan diri ke OJK untuk menjadi penyelenggaraan usaha ini.

Baca Juga: Bank-Bank Sentral Tetap Tertarik Membeli Emas

“Doakan bulan depan Pegadaian segera launching produk-produk bullion service,” ujar Damar.

Ia menjelaskan produk-produk jasa bullion yang akan dimiliki PT Pegadaian sesuai dengan POJK tersebut di antaranya adalah simpanan emas, pembiayaan modal kerja emas, perdagangan emas dan titipan emas. Damar pun optimistis potensinya cukup besar.

Memang, jika dilihat laporan keuangan Pegadaian per September 2024, bisnis emas memang menjadi penopang kinerja. Di mana, pendapatan penjualan emas Pegadaian pada periode tersebut tumbuh 101,22% YoY menjadi Rp 11,58 triliun.

“Pegadaian sebagai holding dari BRI, pasti otomatis akan dibantu oleh induk juga,” tambah Damar.

Di sisi lain, beberapa LJK lain yang memang terbiasa memiliki bisnis emas belum berpikir untuk menjalankan bisnis bullion. Terutama, bank-bank syariah yang memang salah satu produk utamanya adalah terkait emas.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara bilang untuk saat ini pihaknya masih memikirkan apakah akan ikut atau tidak untuk menjalankan kegiatan usaha ini. Di mana, saat ini CIMB Niaga Syariah juga memiliki transaksi-transaksi yang berkaitan dengan emas.

Baca Juga: 10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia Tahun 2024

Meski demikian, ia memastikan tidak akan segera ikut menjalankan kegiatan usaha ini. Mengingat, saat ini pihaknya lebih fokus pada urusan spin off dari CIMB Niaga Syariah mengingat asetnya sudah mewajibkan hal itu.

“Kayanya potensinya besar nih, tapi satu-satu dulu deh,” ujar Pandji.

Serupa, Direktur BCA Syariah Pranata secara tegas mengungkapkan belum ada kepikiran untuk ikut bisnis bullion bank. Ia bilang saat ini pihaknya masih fokus untuk menjalankan murabahah emas atau cicilan Emas.

“Untuk selanjutnya Kita akan memasarkan tabungan emas,” ujar Pranata.

Selanjutnya: Menilik Dampak Capital Outflow Terhadap Kondisi Unitlink MSIG Life

Menarik Dibaca: Metode Kakeibo Bisa Bantu Hemat Pengeluaran Loh, Ini Cara Lakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .