Regulated agent berlaku lagi pada 4 September 2011



JAKARTA. Meskipun Kantor Dagang dan Industri (Kadin) meminta adanya penundaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap akan memberlakukan regulated agent (RA) pada tanggal 4 September 2011. Kemenhub juga sudah menambah jumlah operator RA dari tiga menjadi enam perusahaan.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan sesuai rencana semula RA tetap akan diberlakukan lagi di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 September 2011 mulai pukul 00:00. "RA akan diberlakukan baik untuk kargo domestik maupun internasional," kata Herry, Jumat (2/9).Herry mengatakan RA tetap harus diberlakukan demi keselamatan penerbangan. Jika RA tidak diberlakukan, menurut Herry, Indonesia justru akan mendapat sanksi internasional. Menurutnya jika semua mengikuti aturan, tertib dan disiplin, maka tidak akan terjadi kekacauan dalam pemberlakukan RA.Jumlah RA yang ada juga sudah bertambah. Sebelumnya operator RA hanya PT Gatran, PT Putra Avian Prima dan PT Fajar Santosa. Saat ini telah bertambah tiga lagi yaitu PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Pajajaran Global Service dan PT Angkasa Pura II.Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Udara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo), M Kadrial mengatakan jumlah RA yang ada di Indonesia belum mencukupi untuk menjamin kelancaran arus barang di Bandara. "Keterlambatan dalam proses pemeriksaan bisa menyebabkan penumpukan barang," kata Kadrial.Surat permohonan penundaan pemberlakuan RA sudah dikirimkan ke Kemenhub pada 26 Agustus 2011. Selama masa penundaan, pemerintah diminta melakukan perubahan pada peraturan dan mematangkan persiapan yang ada. Aturan yang perlu dirubah adalah Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara N SKEP/255/IV/2011 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO).Dalam ketentuan ICAO, RA tidak harus merupakan badan usaha baru melainkan bisa merupakan badan usaha kargo atau badan usaha lainnya yang dilengkapi dengan persyaratan untuk pemeriksaan keamanan kargo dan pos. Padahal, badan usaha baru akan menjadi sangat mahal karena membutuhkan investasi baru untuk perekrutan karyawan, pembelian peralatan dan lain-lain.Jumlah RA di Indonesia sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Singapura, misalnya, memiliki lebih dari 100 RA yang merupakan perusahaan kargo. Indonesia yang banyak melakukan ekspor seharusnya memiliki RA yang lebih banyak dari Singapura.Selain jumlah RA yang terbatas, tarif dalam proses pemeriksaan sangat mahal yaitu Rp 850 atau naik 1.000% dari tarif sebelumnya. Di Singapura, menurutnya tarif RA hanya SGD 0,06 atau sekitar Rp 42. Bahkan di Thailand, tidak ada biaya sama sekali dalam proses pemeriksaan di RA. "RA bukan ladang bisnis baru tapi demi keamanan penerbangan," imbuh Kadrial.Lambatnya pemeriksaan di RA dan tarif yang mahal menurut Kadrial bisa menurunkan daya saing logistik di Indonesia yang saat ini berada pada peringkat 75 di dunia.Sekjen Asosiasi Logistik dan Freight Forwader Indonesia (ALFI), Ariyanti berharap pemerintah tetap menunda pemberlakuan RA agar persiapannya lebih matang. "Infrastruktur harus disiapkan dengan matang, jangan dipaksakan," kata Ariyanti.Ariyanti mengatakan infrastruktur yang perlu dipersiapkan di antaranya jumlah operator RA yang mencukupi, fasilitas x-ray dan tempat penyimpanan barang. Ia juga berharap pemerintah mengkaji tarif pemeriksaan yang sangat mahal. Jika tarif mahal, maka pelanggan terakhir yang akan terbebani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: