Regulated Agent membuat pengiriman kargo kacau



JAKARTA. Biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan kargo membengkak setelah ada pemberlakuan wajib pemeriksaan kargo oleh regulated agent (RA). Selain itu, kerumitan prosedur pemeriksaan telah menyebabkan kekacauan dan keterlambatan pengiriman kargo. Marketing Manager PT Kreasi Kargo Tangerang, Ridwan mengatakan penerapan regulated agent bagi kargo domestik menimbulkan beberapa permasalahan. Pertama, perusahaan kargo harus membayar security charge lebih mahal dari sebelumnya hanya Rp 60 per kilogram, kini mencapai Rp 935 per kilogram sudah termasuk PPN. "Tarif ini sangat membebani," kata Ridwan. Sebagai gambaran, Ridwan menyebutkan perusahaannya setiap hari melayani pengiriman kargo dengan berat sekitar 5 ton. Sebelumnya, mereka hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 300.000. Tapi dengan adanya regulated agent, biaya yang harus dikeluarkan melonjak jadi Rp 4,67 juta. Permasalahan kedua yang timbul, menurut Ridwan terkait banyaknya waktu yang terbuang dalam proses pemeriksaan. Sebelumnya semua proses dari penimbangan hingga inspeksi X-Ray bisa selesai di gudang. Namun sekarang, semua barang harus dibawa dulu untuk diperiksa di regulated agent yang jaraknya cukup jauh dari gudang. Aktivitas bongkar muat juga harus dilakukan dua kali. "Layanan kargo bukan semakin dipermudah malah dipersulit," imbuh Ridwan. Saat ini hanya terdapat tiga regulated agent yaitu PT Gatran, PT Putra Avian Prima dan PT Fajar Santosa sebagai agen inspeksi.

Sedangkan permasalahan lain yang timbul menurut Ridwan adalah tidak siapnya regulated agent untuk melayani. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Selain itu, peralatan X-Ray yang dimiliki tidak memenuhi syarat karena tidak bisa digunakan untuk barang kargo dalam jumlah besar. Akibatnya, pada saat pemeriksaan X-Ray dilakukan pertama kali pada hari Senin (4/7) terjadi kekacauan. Ridwan mengaku harus antre dari jam 01.00 dini hari, tapi hingga pagi belum ada kejelasan hingga terpaksa membatalkan pemeriksaan. Akhirnya, pengiriman kargo oleh perusahaannya dibatalkan karena tidak bisa mengejar jadwal pesawat. Ridwan sendiri mengatakan sebagai bentuk protes, Selasa (5/7) perusahaan mereka tidak mau melayani kargo hingga kebijakan regulated agent dibatalkan. Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) juga melakukan ujuk rasa menolak pemberlakuan regulated agent. Mereka memutuskan untuk tidak melayani kargo hingga tuntutan dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.