Jakarta. Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembenahan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, pemerintah akan memisahkan peran regulator dan operator pengurusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Regulator dan operator TKI dipisah
Jakarta. Pemerintah akan membenahi tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pembenahan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, pemerintah akan memisahkan peran regulator dan operator pengurusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).