KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator antimonopoli Italia menjatuhkan denda sebesar €3,5 juta (sekitar US$4 juta) kepada grup mode ternama Giorgio Armani dan salah satu unit usahanya karena dugaan praktik komersial yang tidak adil. Keputusan ini diumumkan pada Jumat waktu setempat. Dalam pernyataannya, otoritas mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengeluarkan pernyataan etika dan tanggung jawab sosial yang menyesatkan, yang bertentangan dengan kondisi kerja sebenarnya di pemasok dan subkontraktornya. Armani diketahui mengalihdayakan sebagian besar produksi tas dan aksesori kulit kepada pihak ketiga. Namun, pemasok eksternal tersebut kembali menyerahkan pekerjaan kepada produsen lain, yang dalam beberapa kasus mempekerjakan pekerja secara ilegal dan dalam kondisi kesehatan serta keselamatan kerja yang buruk.
Regulator Italia Denda Giorgio Armani US$4 juta karena Dugaan Eksploitasi Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator antimonopoli Italia menjatuhkan denda sebesar €3,5 juta (sekitar US$4 juta) kepada grup mode ternama Giorgio Armani dan salah satu unit usahanya karena dugaan praktik komersial yang tidak adil. Keputusan ini diumumkan pada Jumat waktu setempat. Dalam pernyataannya, otoritas mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah mengeluarkan pernyataan etika dan tanggung jawab sosial yang menyesatkan, yang bertentangan dengan kondisi kerja sebenarnya di pemasok dan subkontraktornya. Armani diketahui mengalihdayakan sebagian besar produksi tas dan aksesori kulit kepada pihak ketiga. Namun, pemasok eksternal tersebut kembali menyerahkan pekerjaan kepada produsen lain, yang dalam beberapa kasus mempekerjakan pekerja secara ilegal dan dalam kondisi kesehatan serta keselamatan kerja yang buruk.
TAG: