JAKARTA. Pengetatan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk membeli kendaraan bermotor sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memeriksa kemungkinan adanya perusahaan multifinance yang menyiasati aturan. Aturan tersebut mengharuskan calon pembeli membayar DP 20% untuk pembiayaan sepeda motor dan uang muka 25% jika ingin membeli mobil. Akibatnya, pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan multifinance melambat sejak aturan ini berlaku. OJK mengaku mendapatkan laporan bahwa ada perusahaan multifinance yang menyiasati aturan ini. Sehingga calon pembeli tetap ringan membayar DP. Itu sebabnya regulator kini sedang memelototi industri multifinance. "Kami sedang periksa multifinance yang melakukan modus pengembalian untuk DP sehingga mengurangi maksud aturan," kata Muliaman D Hadad, Dewan Komisioner OJK pada Kamis (15/8).
Regulator memperketat pengawasan di multifinance
JAKARTA. Pengetatan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk membeli kendaraan bermotor sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memeriksa kemungkinan adanya perusahaan multifinance yang menyiasati aturan. Aturan tersebut mengharuskan calon pembeli membayar DP 20% untuk pembiayaan sepeda motor dan uang muka 25% jika ingin membeli mobil. Akibatnya, pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan multifinance melambat sejak aturan ini berlaku. OJK mengaku mendapatkan laporan bahwa ada perusahaan multifinance yang menyiasati aturan ini. Sehingga calon pembeli tetap ringan membayar DP. Itu sebabnya regulator kini sedang memelototi industri multifinance. "Kami sedang periksa multifinance yang melakukan modus pengembalian untuk DP sehingga mengurangi maksud aturan," kata Muliaman D Hadad, Dewan Komisioner OJK pada Kamis (15/8).