BANDUNG. Sebentar lagi, era layanan keuangan digital (LKD) dan branchless banking bakal terwujud. Dua otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergandengan tangan menyinergikan aturan main layanan itu. BI dan OJK menghimbau bank agar mematangkan sistem LKD dan branchless banking, khususnya sistem keagenan. Baik LKD maupun branchless banking menggunakan dua konsep agen yaitu agen individu dan agen berbadan hukum (perusahaan). BI dan OJK bakal memantau ketat sistem dan pelaksanaan agen individu. Syarat utama dari regulator bagi agen individu adalah memiliki usaha dengan lokasi tetap, minimal atau lebih dari dua tahun. Syarat lain, agen individu harus mengatongi surat lulus uji tuntas atau due dilligence dari bank peserta LKD atau branchless banking. Enny V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, mengatakan, pihaknya menyarankan agar bank memiliki teknologi checking agent.
Regulator minta bank matangkan sistem agen
BANDUNG. Sebentar lagi, era layanan keuangan digital (LKD) dan branchless banking bakal terwujud. Dua otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergandengan tangan menyinergikan aturan main layanan itu. BI dan OJK menghimbau bank agar mematangkan sistem LKD dan branchless banking, khususnya sistem keagenan. Baik LKD maupun branchless banking menggunakan dua konsep agen yaitu agen individu dan agen berbadan hukum (perusahaan). BI dan OJK bakal memantau ketat sistem dan pelaksanaan agen individu. Syarat utama dari regulator bagi agen individu adalah memiliki usaha dengan lokasi tetap, minimal atau lebih dari dua tahun. Syarat lain, agen individu harus mengatongi surat lulus uji tuntas atau due dilligence dari bank peserta LKD atau branchless banking. Enny V. Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, mengatakan, pihaknya menyarankan agar bank memiliki teknologi checking agent.