KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Ini merupakan tindak lanjut dari cetak biru transformasi digital perbankan. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi AS Aturridha menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya menjaga keamanan serta penguatan operasional teknologi informasi sebagaimana tertuang dalam POJK No.11/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. "Hal tersebut juga selaras dengan strategi transformasi digital Bank Mandiri dalam rangka menyediakan solusi keuangan bagi nasabah termasuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (4/8).
Regulator Rilis POJK 11 tahun 2022, Begini Respons Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Ini merupakan tindak lanjut dari cetak biru transformasi digital perbankan. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi AS Aturridha menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya menjaga keamanan serta penguatan operasional teknologi informasi sebagaimana tertuang dalam POJK No.11/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. "Hal tersebut juga selaras dengan strategi transformasi digital Bank Mandiri dalam rangka menyediakan solusi keuangan bagi nasabah termasuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (4/8).