KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri real estate di tengah pandemi Covid-19. “Kami apresiasi sekali dengan terbitnya aturan tersebut. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatiif di lapangan. Sesuai harapan banyak pihak, regulasi ini diharapkan juga bisa menjadi stimulus sehingga industri realestat di DKI Jakarta bisa berkembang di tengah pandemi,” kata Arvin Iskandar, Ketua DPD REI DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (11/2). Terobosan yang dilakukan Pemrov DKI dalam hal perizinan di DKI Jakarta ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian ke depan. Hal itu mengingat bahwa industri realestat selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional yang mempunyai multiplier effect melalui 175 sektor ikutan.
REI apresiasi kebijakan Pemprov DKI soal percepatan perizinan gedung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri real estate di tengah pandemi Covid-19. “Kami apresiasi sekali dengan terbitnya aturan tersebut. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatiif di lapangan. Sesuai harapan banyak pihak, regulasi ini diharapkan juga bisa menjadi stimulus sehingga industri realestat di DKI Jakarta bisa berkembang di tengah pandemi,” kata Arvin Iskandar, Ketua DPD REI DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (11/2). Terobosan yang dilakukan Pemrov DKI dalam hal perizinan di DKI Jakarta ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian ke depan. Hal itu mengingat bahwa industri realestat selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional yang mempunyai multiplier effect melalui 175 sektor ikutan.