JAKARTA. Baru saja diterbitkan, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, sudah akan menuai gugatan. Beleid itu mewajibkan pengembang perumahan membangun hunian berimbang. Pemerintah sudah menetapkan, rasio hunian berimbang antara mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban itu berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah.Nah, pengembang keberatan dengan ketentuan tersebut. Makanya, Real Estate Indonesia (REI) berencana mengajukan judicial review terhadap peraturan yang baru keluar bulan Juni lalu itu. Ketua Umum REI Setyo Maharso mengungkapkan, uji materiil Permenpera 10/2012 bakal dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini. Menurut Setyo, setidaknya ada dua poin yang masih mengganjal terkait beleid tersebut. Pertama, batasan jumlah rumah yang harus membangun hunian berimbang. Dalam Permenpera 10/2012 disebutkan perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 50 unit sampai 1.000 unit rumah harus memenuhi persyaratan hunian berimbang.
REI bakal uji material peraturan hunian berimbang
JAKARTA. Baru saja diterbitkan, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, sudah akan menuai gugatan. Beleid itu mewajibkan pengembang perumahan membangun hunian berimbang. Pemerintah sudah menetapkan, rasio hunian berimbang antara mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban itu berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah.Nah, pengembang keberatan dengan ketentuan tersebut. Makanya, Real Estate Indonesia (REI) berencana mengajukan judicial review terhadap peraturan yang baru keluar bulan Juni lalu itu. Ketua Umum REI Setyo Maharso mengungkapkan, uji materiil Permenpera 10/2012 bakal dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini. Menurut Setyo, setidaknya ada dua poin yang masih mengganjal terkait beleid tersebut. Pertama, batasan jumlah rumah yang harus membangun hunian berimbang. Dalam Permenpera 10/2012 disebutkan perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 50 unit sampai 1.000 unit rumah harus memenuhi persyaratan hunian berimbang.