KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Realestat Indonesia (REI) terus mendorong peningkatan kualitas pengembang yang menjadi anggotanya, terutama developer yang fokus di segmen rumah subsidi. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Banten, Roni Hardiriyanto Adali, mengatakan pengembang rumah bersubsidi patut menaikkan kualifikasi serta kompetensinya agar produk yang dihasilkan lebih berkualitas. “Saat ini sudah bukan lagi era membangun rumah subsidi secara ala kadar saja. Rumah subsidi harus mengedepankan kualitas yang baik untuk mencatatkan penjualan yang terbaik,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).
Untuk mendorong kualitas pengembang anggotanya, REI Banten bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) REI menggelar sertifikasi uji kompetensi bagi 53 developer pada 7 Agustus 2024. Roni bilang, sertifikasi uji kompetensi yang dirangkaikan dengan Sekolah Developer.
Baca Juga: Kuota FLPP Berkurang, Masyarakat Menengah ke Bawah Terancam Sulit Beli Rumah Sekolah Developer digagas DPD REI Banten untuk memfasilitasi transfer ilmu yang update sesuai kebutuhan pengembangan usaha developer. Program tersebut diharapkan akan mencetak insan SDM pengembang yang punya kompetensi unggul, berintegritas serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis di masa mendatang. Roni mengimbau pengembang anggota REI Banten dapat secara adaptif mengakomodasi tuntutan perkembangan pasar perumahan yang semakin dinamis. Pengembang harus mempersiapkan diri karena pemerintah daerah bakal memberlakukan sertifikasi uji kompetensi bagi pelaku usaha properti. Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Suhadi mengungkapkan, pihaknya akan memberlakukan sertifikasi uji kompetensi bagi para pengembang perumahan. “Kami sedang mempersiapkan pembentukan lembaga untuk melaksanakan aktivitas uji kompetensi bagi tenaga ahli pekerja di sektor usaha pembangunan perumahan. Ke depan, orang yang membangun rumah harus mengantongi sertifikasi kompetensi,” ungkap Suhadi. Suhadi menjelaskan, ketentuan sertifikasi kompetensi bagi pengembang perumahan sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. Sebab rumah yang dibangun bukan hanya harus layak huni tetapi harus memenuhi standardisasi yang dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penghuni.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi BSDE, Ini Daftar Proyek Properti Suryamas Dutamakmur (SMDM) Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi DPP REI Djoko Slamet Oetomo menjelaskan, usaha developer properti merupakan aktivitas bisnis yang unik karena melibatkan multidisiplin keilmuan. “Pengembang harus paham dan menguasai teknik bernegosiasi untuk pembebasan lahan, memahami aturan, tahapan serta prosedur konstruksi dan pembangunan. Bahkan sampai fase pemasaran, penjualan dan bagaimana mengelola kawasan perumahan setelah serah terima unit,” urai Djoko.
Achmad Algadri, Direktur PT Riandy Karya Megah, pengembang rumah subsidi di Cilegon, salah satu yang ikut dalam sertifikasi uji kompetensi tersebut. Ia mengaku mendapatkan banyak manfaat dari pelatihan yang diberikan. “Kami mendapat banyak pengetahuan serta pencerahan secara teknis dan motivasi dari para senior yang sudah lebih dulu terjun di bidang ini. Peserta juga bisa saling berbagi pengalaman masing-masing tentang kendala yang dihadapi di lapangan,” ucap Aldri. Menurut Aldri, sertifikasi kompetensi dari LSP REI itu penting sebagai salah satu barometer untuk menaikkan kepercayaan stakeholder terhadap pengembang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk