KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana merivisi aturan pajak rumah mewah. Insentif ini dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan industri properti. Lewat revisi aturan pajak ini, pemerintah akan menaikkan batas pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Sedangkan, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut juga dipangkas dari 5% menjadi 1%. Sayangnya, Ketua REI Pusat Soelaeman Soemawinata belum puas atas revisi itu. Apalagi, insentif itu dinilai tidak mempengaruhi pertumbuhan sektor properti secara signifikan.
REI belum puas soal aturan pajak rumah mewah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana merivisi aturan pajak rumah mewah. Insentif ini dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan industri properti. Lewat revisi aturan pajak ini, pemerintah akan menaikkan batas pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Sedangkan, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut juga dipangkas dari 5% menjadi 1%. Sayangnya, Ketua REI Pusat Soelaeman Soemawinata belum puas atas revisi itu. Apalagi, insentif itu dinilai tidak mempengaruhi pertumbuhan sektor properti secara signifikan.