REI, BI dan Perbanas godok aturan kredit modal kerja properti



JAKARTA. Persatuan Perusahaan Real-estate Indonesia (REI), Bank Indonesia (BI) dan Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) sedang mengkaji soal aturan kredit modal kerja properti. Sebelumnya, pertemuan ini sudah rutin dilakukan oleh REI dan BI.

Kali ini kedua pihak tersebut akan mengajak Perbanas. Setelah nanti ada pertemuan dengan ketiga pihak inilah diharapkan BI bisa membuat aturan soal kredit modal kerja properti.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real-estate Indonesia, Setyo Maharso mengungkapkan kredit modal kerja properti sangat dibutuhkan para pengembang kecil. Dalam hal ini, pengembang kecil yang dimaksud biasanya hanya memiliki tanah sampai 3 hektare dan biasanya ada di daerah.


Dari 2.441 pengembang yang tergabung dalam REI, sekitar 60% adalah pengembang kecil. "Mungkin awal bulan depan kami akan berkumpul bertiga membahas soal ini. Kami memberikan masukan, nanti namanya bisa PBI tentang kredit modal kerja properti," katanya, Selasa (25/10).

Setyo melihat BI juga sedang berkonsentrasi dengan masalah ini, sebab menurut bank sentral sektor properti saat ini telah menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

Jika nanti aturan tersebut sudah keluar, REI berjanji tetap akan mengajak pengembang kecil untuk tidak menggunakan kredit modal kerja properti tersebut untuk hal lain. "Nanti harus ada perjanjian tertulis, bahwa pengembang yang meminjam harus digunakan untuk pembangunan properti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: