REI Dorong Peningkatan Kompetensi Pengembang di Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real estate Indonesia (REI) terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para pengembang di daerah. Asosiasi pengembang ini melihat para anggotanya penting pentingnya meningkatkan kompetensinya. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto, mengatakan pihaknya akan terus menjaga agar anggota REI memiliki kapasitas, mampu mendeterminasi, kemampuan dirinya. “Hal ini demi keberlanjutan bisnis pembangunan perumahan tetap terjaga,” kata dia dalam keterangan resminya, JUmat (28/6).

Ia bilang, pembangunan perumahan secara berkelanjutan membutuhkan peningkatan kompetensi insan pengembang. Peningkatan kompetesni itu salah satunya bisa didapat melalui pola pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi uji kompetensi. 


Dengan kompetensi itu, anggota REI diharapkan dapat mengantisipasi berbagai situasi seperti perubahan regulasi maupun dinamika dunia usaha sehingga dapat terus bertumbuh. Saat ini, REI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Baca Juga: REI Desak Pemerintah Tambah Kuota FLPP Tahun Ini

Untuk meningkatkan kompetensi pengembang, REI telah menyelenggarakan sertifikasi uji kompetensi terhadap developer di Jawa Tengah selama periode 25-27Juni 2024. “Program sertifikasi kompetensi berupaya mendorong pengusaha lokal agar bisa naik kelas menjadi pengusaha kelas daerah, bahkan hingga menjadi pengusaha level nasional.” ujar Joko.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Jawa Tengah Suhartono, mengatakan diklat dan sertifikasi kompetensi di Jawa Tengag bertujuan mendorong pengembang lokal untuk bisa bertumbuh. 

Kegiatan tersebut diharapkan dapat membekali pengembang dengan ilmu dan kapasitas lainnya agar lebih profesional. “Itu adalah modal bagi pengembang untuk bisa bertumbuh dan lebih kompetitif, dan pada akhirnya akan jadi lebih produktif,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah, ada 18 Asosiasi Perumahan tercatat melaksanakan pembangunan di wilayah  Jawa Tengah. Ada sebanyak 1.448 pengembang di wilayah ini yang sudah membangun hampir 150.000 unit rumah,

Baca Juga: Realisasi FLPP BP Tapera Mencapai Rp 10,03 Triliun Hingga Pertengahan Juni

Kepala Disperakim Jawa Tengah, Arief Djatmiko, berharap agar seluruh pengembang di Jawa Tengah memiliki Sertifikasi Pengembang Perumahan yang dikeluarkan oleh BNSP karena kita akan mulai menerapkan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2).

Arief menuturkan, pihaknya tengah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait SRP2 tersebut. “Kami mendesain SRP2 di Jawa Tengah bersama seluruh asosiasi, termasuk REI. Semoga SK Gubernur itu bisa terbit tahun ini,” ujarnya. 

Pelaksanaan SRP2 merupakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. 

“SRP2 bertujuan untuk mengidentifikasi pengembang perumahan dari berbagai kualifikasi sesuai persyaratan. Beleid ini juga diharapkan memberikan jaminan kualitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan.” pungkas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk