KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau yang diberi nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program ini bakal berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2022, 1 Januari hingga 30 Juni 2022," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita beberapa waktu lalu. Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.
REI harap WNA tak ragu beli properti di Indonesia, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelar kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau yang diberi nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program ini bakal berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2022, 1 Januari hingga 30 Juni 2022," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita beberapa waktu lalu. Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.