KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) sempat menggadang-gadang insentif pajak bagi dunia properti akan berlaku di tahun 2019. Sayangnya, beberapa insentif fiskal tersebut sampai saat ini masih dalam proses. Antara lain, rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait relaksasi PPnBM atas rumah dan apartemen mewah dan penurunan pajak penghasilan (PPh) properti. Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) berharap, kebijakan tersebut segera direalisasikan supaya dampaknya terasa signifikan bagi industri properti.
REI: Insentif fiskal mesti cepat direalisasikan supaya dampaknya signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) sempat menggadang-gadang insentif pajak bagi dunia properti akan berlaku di tahun 2019. Sayangnya, beberapa insentif fiskal tersebut sampai saat ini masih dalam proses. Antara lain, rencana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait relaksasi PPnBM atas rumah dan apartemen mewah dan penurunan pajak penghasilan (PPh) properti. Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) berharap, kebijakan tersebut segera direalisasikan supaya dampaknya terasa signifikan bagi industri properti.