REI: Kami terkena dampak dua kali



JAKARTA. Persatuan Perusahaan, Real Estat Indonesia (REI) mengaku mendapatkan dua dampak negatif dari kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).Pertama, kenaikan suku bunga acuan (BI rate sebesar 50 basis poin (0,5%) yang menjadi 6,5%. Kedua, perubahan aturan loan to value (LTV) untuk properti kedua dan seterusnya menjadi 50%-60%."Jadi kami akan kena dampak dua kali terkait bisnis kesinambungan properti. Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) akan naik dan uang muka untuk properti juga naik," ujar Hari Raharta Sudrajat, Wakil Ketua Umum REI kepada KONTAN, Senin (16/7).Hari menjelaskan, dengan pemberlakuan LTV untuk properti kedua 50%-60% menyebabkan masyarakat yang mau membeli properti kedua harus membayar uang muka yang lebih besar. Dia meyakini hal itu akan mengurangi penjualan properti di Indonesia terutama rumah tipe 70 ke atas.Dia mengaku belum menghitung berapa banyak pengurangan tersebut. Apalagi aturan tersebut baru akan diimplementasikan terhitung 1 September 2013."Ini seperti pajak progresif. Saya melihat tujuan BI mengeluarkan aturan ini untuk menahan (hasrat) belanja masyarakat," ujar Hari yang merupakan Direktur Utama PT Margahayu Land.Sebelum mengeluarkan aturan LTV baru, BI juga sudah menaikkan BI rate sebesar 0,5% yang menjadi 6,5%. Nah, melalui kebijakan ini, Hari meyakini kebijakan tersebut akan menaikkan suku bunga perbankan termasuk KPR."Sebelum BI Rate naik 0,5%, sebelumnya juga sudah naik 0,25%. Jadi total 0,75%. Efeknya bank dapat naikkan bunga KPR sebanyak 2%," ujarnya. Dia bilang, jika bunga KPR naik, maka penjualan properti lewat KPR juga akan turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie