KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk mengatasi sejumlah permasalahan tanah yang kerap ditemui para pengembang. Solusi yang ditawarkan pemerintah dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas SHM dirasa bukan menjadi jalan keluar tepat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) REI, Totok Lusida mengatakan kerjasama dalam pengelolaan tanah untuk properti sebetulnya sudah dilakukan sebagian pengembang di Jakarta dan Bali. Di kedua provinsi ini, ia bilang properti komersial sudah mulai dilakukan kerjasama antara pengembang dan pemilik tanah. Namun nyatanya kerjasama ini pun tak menemukan kendala. Menurutnya, negosiasi pengantian ganti rugi berupa penyertaan saham ataupun sewa lahan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga hal itu juga bisa menghambat investasi yang akan masuk seperti halnya kendala dalam tawar menawar harga dalam jual-beli tanah.
REI: Kerjasama sewa tanah masih butuh waktu lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk mengatasi sejumlah permasalahan tanah yang kerap ditemui para pengembang. Solusi yang ditawarkan pemerintah dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas SHM dirasa bukan menjadi jalan keluar tepat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) REI, Totok Lusida mengatakan kerjasama dalam pengelolaan tanah untuk properti sebetulnya sudah dilakukan sebagian pengembang di Jakarta dan Bali. Di kedua provinsi ini, ia bilang properti komersial sudah mulai dilakukan kerjasama antara pengembang dan pemilik tanah. Namun nyatanya kerjasama ini pun tak menemukan kendala. Menurutnya, negosiasi pengantian ganti rugi berupa penyertaan saham ataupun sewa lahan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga hal itu juga bisa menghambat investasi yang akan masuk seperti halnya kendala dalam tawar menawar harga dalam jual-beli tanah.