KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengajukan usulan terhadap RUU Pertanahan yang salah satu poinnya adalah mempermudah kepemilikan properti warga negara asing (WNA). Saat ini, WNA yang memiliki properti HGB hanya memiliki hak 25 tahun dan perpanjangan 25 tahun setelah habis. Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal REI menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berdiskusikan mengenai kemudahan bagi WNA memiliki properti. Yang jelas, dirinya menyatakan bahwa bagi WNA regulasi di Indonesia lebih rumit ketimbang regulasi di negara tetangga. “Orang asing tetap sama lah HGB tetapi 50 tahun, kemudian bisa diperpanjang 40 tahun. Hal itu kita butuhkan karena negara tetangga kita berinya 100 tahun, jadi supaya kompetitif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).
REI: Masyarakat tak perlu khawatir kepemilikan properti WNA dipermudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengajukan usulan terhadap RUU Pertanahan yang salah satu poinnya adalah mempermudah kepemilikan properti warga negara asing (WNA). Saat ini, WNA yang memiliki properti HGB hanya memiliki hak 25 tahun dan perpanjangan 25 tahun setelah habis. Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal REI menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berdiskusikan mengenai kemudahan bagi WNA memiliki properti. Yang jelas, dirinya menyatakan bahwa bagi WNA regulasi di Indonesia lebih rumit ketimbang regulasi di negara tetangga. “Orang asing tetap sama lah HGB tetapi 50 tahun, kemudian bisa diperpanjang 40 tahun. Hal itu kita butuhkan karena negara tetangga kita berinya 100 tahun, jadi supaya kompetitif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).