KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengatakan perlambatan KPR non subsidi disebabkan karena aturan pajak. Hal ini memang pajak untuk KPR non subsidi masih tinggi. Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) bilang dengan pajak yang masih tinggi maka akan menurunkan daya beli konsumer. "Kemudahan pajak diperlukan untuk mempermudah end user beli," kata Paulus kepada kontan.co.id, Senin (10/9). Oleh karena itu untuk mendorong pertumbuhan KPR subsidi perlu adanya aturan yang mengatur keringanan pajak. Sampai Agustus 2018 secara umum Totok bilang memang masih ada perlambatan dari sisi bisnis properti. Untuk mengatasi ini perlu ada unsur kebersamaan antara bank, pengembang dan pemerintah.
REI menyebut, perlambatan KPR non subsidi karena aturan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengatakan perlambatan KPR non subsidi disebabkan karena aturan pajak. Hal ini memang pajak untuk KPR non subsidi masih tinggi. Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) bilang dengan pajak yang masih tinggi maka akan menurunkan daya beli konsumer. "Kemudahan pajak diperlukan untuk mempermudah end user beli," kata Paulus kepada kontan.co.id, Senin (10/9). Oleh karena itu untuk mendorong pertumbuhan KPR subsidi perlu adanya aturan yang mengatur keringanan pajak. Sampai Agustus 2018 secara umum Totok bilang memang masih ada perlambatan dari sisi bisnis properti. Untuk mengatasi ini perlu ada unsur kebersamaan antara bank, pengembang dan pemerintah.