KONTAN.CO.ID - Cita-cita pemerintah pusat memberikan percepatan berinvestasi layak diapresiasi. Sejumlah langkah telah ditempuh agar investor semakin nyaman berinvestasi di Tanah Air. Namun tak seirama dengan implementasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang masih menjadi kendala pengusaha untuk berinvestasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Realestat Indonesia (REI), Totok Lusida menyatakan pemda masih menjadi penghambat percepatan berinvestasi. Hanya sekitar 5% pemda yang benar-benar menjalankan amanat pemerintah pusat untuk melakukan percepatan investasi. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Pemda seakan mempunyai alasan untuk tidak menjalankan aturan pemerintah pusat.
REI minta Kemdagri kawal kebijakan pemda
KONTAN.CO.ID - Cita-cita pemerintah pusat memberikan percepatan berinvestasi layak diapresiasi. Sejumlah langkah telah ditempuh agar investor semakin nyaman berinvestasi di Tanah Air. Namun tak seirama dengan implementasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang masih menjadi kendala pengusaha untuk berinvestasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Realestat Indonesia (REI), Totok Lusida menyatakan pemda masih menjadi penghambat percepatan berinvestasi. Hanya sekitar 5% pemda yang benar-benar menjalankan amanat pemerintah pusat untuk melakukan percepatan investasi. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Pemda seakan mempunyai alasan untuk tidak menjalankan aturan pemerintah pusat.