REI Minta Kemendagri Dorong Pemda Pangkas BPHTB demi Dongkrak Penjualan Rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realestat Indonesia (REI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memperkuat stimulus di sektor properti.

Langkah ini dinilai dapat melengkapi kebijakan pemerintah yang telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong kepemilikan rumah, mulai dari PPN DTP, perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun, hingga perluasan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.


Baca Juga: PPKGBK Buka Suara Soal Rencana Danantara Garap Eks Hotel Sultan

Namun, menurut dia, beban pembelian rumah komersial masih cukup tinggi karena konsumen tetap dikenakan BPHTB sebesar 5% yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kalau pemerintah ingin mendorong sektor properti, BPHTB bisa dipertimbangkan diturunkan, misalnya dari 5% menjadi 2,5%. Itu akan menjadi insentif yang cukup besar bagi masyarakat," ujar Bambang kepada Kontan, Kamis (26/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan dukungan Kemendagri karena pengaturan BPHTB berada di tangan pemerintah daerah.

Nah, karena BPHTB merupakan pajak daerah, tentu perlu ada dukungan dari Kemendagri agar pemerintah daerah memiliki panduan untuk memberikan keringanan tersebut," katanya.

Bambang menilai, penurunan tarif BPHTB tidak serta-merta mengurangi penerimaan daerah. Sebaliknya, transaksi properti berpotensi meningkat sehingga volume penerimaan pajak tetap dapat terjaga.

"Secara tarif memang turun, tetapi kalau transaksi meningkat, penerimaan daerah juga bisa tetap naik karena volumenya lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: Paramount Land Luncurkan Bisnis Loft di Gading Serpong, Harga Rp 49,5 Miliar

Ia menambahkan, sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian nasional. Industri ini berkaitan dengan lebih dari 180 sektor usaha dan telah menyerap sekitar 8,7 juta tenaga kerja.

Karena itu, menurut Bambang, kebijakan yang mendorong transaksi properti tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga menggerakkan industri bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga sektor pendukung lainnya.

"Kalau properti bergerak, ekonomi juga ikut bergerak karena seluruh rantai pasoknya ada di dalam negeri. Penyerapan tenaga kerja juga akan semakin besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News