KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realestat Indonesia (REI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memperkuat stimulus di sektor properti. Langkah ini dinilai dapat melengkapi kebijakan pemerintah yang telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong kepemilikan rumah, mulai dari PPN DTP, perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun, hingga perluasan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.
REI Minta Kemendagri Dorong Pemda Pangkas BPHTB demi Dongkrak Penjualan Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realestat Indonesia (REI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memperkuat stimulus di sektor properti. Langkah ini dinilai dapat melengkapi kebijakan pemerintah yang telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong kepemilikan rumah, mulai dari PPN DTP, perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun, hingga perluasan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.
TAG: