KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas moratorium izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota menuai perhatian dari pelaku industri properti. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem perumahan dan iklim usaha di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang semula hanya berlaku di wilayah Bandung Raya menjadi mencakup seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai tidak lagi bersifat lokal. Penghentian izin berlaku hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perluasan moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas moratorium izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota menuai perhatian dari pelaku industri properti. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem perumahan dan iklim usaha di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang semula hanya berlaku di wilayah Bandung Raya menjadi mencakup seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai tidak lagi bersifat lokal. Penghentian izin berlaku hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perluasan moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
TAG: