KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan insentif untuk rumah yang berada dalam rentang harga di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Insentif dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai hari ini. Realestat Indonesia (REI) pun menyambut baik insentif tersebut. Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida optimistis insentif PPN tersebut bisa berdampak signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di tahun ini. Totok bilang, relaksasi perpajakan termasuk dalam bentuk insentif PPN ini merupakan salah satu usulan REI untuk mendongkrak kinerja sektor properti. Dia pun mengapresiasi pemerintah yang menampung usulan REI, meski tidak sepenuhnya terakomodasi.
Dalam usulan REI, relaksasi PPN diminta berlaku hingga akhir tahun. Meski begitu, dia mengaku dapat memahami pertimbangan pemerintah yang hanya memberikan insentif selama enam bulan, pada periode Maret hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Ada insentif bagi sektor properti, ini kata ekonom Bank Mandiri "Memang kami mintanya sampai Desember, tapi kelihatannya (insentif pemerintah) lebih ke arah stok yang ada dulu. Mungkin untuk bisa tahu nanti bagaimana perkembangannya, kalau dikasih sampai Desember (dampak) tidak signifikan kan
useless. Terpenting apa yang kami minta diperhatikan oleh para menteri di bawah Presiden," kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (1/3). Selain insentif PPN, ada sejumlah usulan lain yang diajukan REI, yakni mengenai
sunset policy dan insentif pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) sewa. Namun dengan sejumlah insentif yang ada saat ini, Totok yakin sektor properti bisa tumbuh positif di tahun ini. "Jadi kita menyampaikan terimakasih dengan kondisi yang ada, kondusifitas dan kolaborasi pemerintah mulai dari DP 0% dan sekarang da relaksasi perpajakan," ungkap Totok. Meski tidak membeberkan detail potensi penurunan harga rumah yang bisa dinikmati konsumen, tapi Totok tak menampik, insentif PPN bisa menurunkan harga rumah sekitar 5%-10% tergantung dari kelas harganya. "Harusnya seperti itu. Relaksasi akan dibuat. Yang pasti penjualan (rumah) Rp 2 miliar ke bawah cukup pesat," pungkas Totok. Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Yakni selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. "Tujuannya
pure untuk mendorong
demand side dan mendukung sektor properti di yang bawah Rp 5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).
Baca Juga: Ada diskon PPN rumah, begini kata pengamat properti Estimasi anggaran yang ditanggung pemerintah dalam insentif PPN ini mencapai Rp 5 triliun. Dana itu juga berasal dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang secara total mencapai Rp 58,46 triliun. Sri Mulyani menambah, skema kebijakan ini juga telah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan stimulus ini, diharapkan
demand akan meningkat, sehingga stok rumah siap huni juga bisa terserap. Alhasil, bisa memacu produksi rumah baru. "Karena memang untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap selesai dibangun dan selesai dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, atau dalam hal ini permintaan akan meningkat. Sehingga memacu produksi rumah baru lagi," pungkas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari