KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sangat menyambut positif keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% mulai September hingga akhir Desember 2024. Sebelumnya, dalam aturan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50% dari PPN yang terutang atas dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Ketua Umum REI, Joko Suranto, mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan berdampak positif terhadap sektor properti dan mendongkrak penjualan. “Dengan PPN DTP kembali 100%, kita harapkan akan mendongkrak pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR), paling tidak menyamai tahun 2023. Untuk sementara proyeksi pastinya belum ada, karena REI belum mendapatkan data dampak dari penggunaan PPN DTP,” kata Joko, Selasa (27/8).
REI Optimistis Insentif PPN DTP 100% Akan Dongkrak KPR Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sangat menyambut positif keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% mulai September hingga akhir Desember 2024. Sebelumnya, dalam aturan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 50% dari PPN yang terutang atas dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Ketua Umum REI, Joko Suranto, mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan berdampak positif terhadap sektor properti dan mendongkrak penjualan. “Dengan PPN DTP kembali 100%, kita harapkan akan mendongkrak pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR), paling tidak menyamai tahun 2023. Untuk sementara proyeksi pastinya belum ada, karena REI belum mendapatkan data dampak dari penggunaan PPN DTP,” kata Joko, Selasa (27/8).