KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, realisasi penjualan properti hingga 11 September tercatat 22.615 unit. Dari realisasi tersebut yang sudah Berita Acara Serah Terima (BAST) unit atau cash back-nya lunas baru 3.439 unit. “3.439 unit itu kecil sekali. Meski realisasinya masih sedikit, tapi dengan adanya insentif PPN DTP tersebut sangat berpengaruh baik kepada penjualan properti, jika dibandingkan tahun lalu omset ini berlipat-lipat naiknya,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (20/9).
REI: Penerapan diskon PPN DTP mengerek penjualan properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, realisasi penjualan properti hingga 11 September tercatat 22.615 unit. Dari realisasi tersebut yang sudah Berita Acara Serah Terima (BAST) unit atau cash back-nya lunas baru 3.439 unit. “3.439 unit itu kecil sekali. Meski realisasinya masih sedikit, tapi dengan adanya insentif PPN DTP tersebut sangat berpengaruh baik kepada penjualan properti, jika dibandingkan tahun lalu omset ini berlipat-lipat naiknya,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (20/9).