REI: Penerapan diskon PPN DTP mengerek penjualan properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, realisasi penjualan properti hingga 11 September tercatat 22.615 unit. Dari realisasi tersebut yang sudah Berita Acara Serah Terima (BAST) unit atau cash back-nya lunas baru 3.439 unit.

“3.439 unit itu kecil sekali. Meski realisasinya masih sedikit, tapi dengan adanya insentif PPN DTP tersebut sangat berpengaruh baik kepada penjualan properti, jika dibandingkan tahun lalu omset ini berlipat-lipat naiknya,” kata Totok kepada Kontan.co.id, Senin (20/9).


Baca Juga: Pemerintah tambah kuota KPR FLPP untuk tahun ini

Dia mengatakan, saat dimulainya penerapan PPN DTP untuk properti pada Maret 2021, kenaikan penjualan properti naik hingga 20% dibandingkan tahun lalu. Totok mencatat, hingga Desember nanti ada potensi 19.176 unit yang akan Berita Acara Serah Terima unit atau cash back-nya lunas, sehingga akan ada potensi menerima Rp 11,82 triliun transaksi.

Lebih lanjut, Totok juga optimis target penjualan properti hingga akhir tahun akan mencapai target yang sudah ditentukan. “Target kami, penjualan properti di akhir 2021 nanti semoga akan mencapai 20%,” pungkasnya.

Selanjutnya: Pengembang properti, perbankan, dan regulator kolaborasi bangun optimisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .