KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Seiring kenaikan PPN tersebut, pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi berupa insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, jika dilihat dari daftar barang yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang kena PPN 12%. Tapi seperti diketahui untuk rumah subsidi dibebaskan dari PPN. Untuk tahun 2025, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) tetap diberlakukan untuk properti dengan harga sampai dengan Rp 5 miliar. Artinya untuk 2025, PPN baru diberlakukan untuk harga properti di atas Rp 5 miliar. Tapi kendalanya hanya untuk properti ready.
REI Perkirakan Hanya 5% Transaksi Properti yang Nikmati Insentif PPNDTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Seiring kenaikan PPN tersebut, pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi berupa insentif fiskal guna menjaga daya beli masyarakat. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, jika dilihat dari daftar barang yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang kena PPN 12%. Tapi seperti diketahui untuk rumah subsidi dibebaskan dari PPN. Untuk tahun 2025, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) tetap diberlakukan untuk properti dengan harga sampai dengan Rp 5 miliar. Artinya untuk 2025, PPN baru diberlakukan untuk harga properti di atas Rp 5 miliar. Tapi kendalanya hanya untuk properti ready.
TAG: