KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA) karena bisa menggairahkan pasar properti. Pasalnya, dalam revisi ini pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti bagi asing. Adapun pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal itu sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut. Menurutnya upaya itu akan memberikan sistem ke kepastian bagi asing.
REI: Revisi UU pelonggaran kepemilikan properti asing gairahkan pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA) karena bisa menggairahkan pasar properti. Pasalnya, dalam revisi ini pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti bagi asing. Adapun pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal itu sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut. Menurutnya upaya itu akan memberikan sistem ke kepastian bagi asing.