KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah membuat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) tentang pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) REI Totok Lusida menyambut baik rencana pemerintah membuat aturan itu. Ia mengatakan relaksasi aturan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tersebut sesuai dengan keinginan dunia usaha. "Aturan ini harus bisa dilaksanakan, aplikatif di seluruh Indonesia," kata Totok kepada Kontan, Kamis (14/11). Baca Juga: Emiten properti optimistis hingga akhir tahun pasar properti mulai menggeliat
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, ketentuan konsep hunian berimbang bermasalah pada ketersediaan lahan. Lokasi pembangunan hunian kelas satu memiliki harga tanah tinggi, sehingga pengembang kesulitan memenuhi pembangunan rumah MBR. "Pengembang bukan tidak mau, masalahnya harga tanah mahal kalau dipaksakan membangun rumah menengah ke bawah," ujarnya. Untuk itu Ali berharap lokasi pembangunan bagi rumah MBR tidak perlu satu lokasi. Bila perlu, pemerintah menyediakan lahan bagi pemenuhan hunian berimbang. Sebagai informasi, dalam waktu dekat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal merilis Peraturan Menteri (Permen) soal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang. Terdapat relaksasi yang dapat membuat pengembang bernafas lega.