REI Sambut Positif Penerbitan Aturan Harga Rumah Subsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.

Dengan PMK ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. 

PMK ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. 


Baca Juga: Realisasi Fisik Penyediaan Hunian Layak Kementerian PUPR Capai 27,3%

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, penerbitan PMK tersebut merupakan respon terhadap aspirasi REI yang sudah kami perjuangkan intensif  sejak September 2022 karena naiknya harga BBM dan material. 

Meskipun besarannya belum sesuai dengan perhitungan REI, Bambang menyatakan, aturan tersebut cukup membawa angin segar bagi kalangan developer rumah subsidi. Mengingat harga beli lahan, biaya material dan biaya produksi yang sudah meningkat pesat 3 tahun terakhir. 

Bambang meyebut, kenaikan harga dalam aturan tersebut mengakomodasi kenaikan pada tahun ini dan tahun 2024. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen pemerintah saat ini terhadap kebutuhan rumah rakyat. Adapun saat ini backlog perumahan sudah lebih 13 juta unit rumah.

“Kami mengapresiasi,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Minggu (18/6). 

Selain kenaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Bambang bilang, saat ini pihaknya juga sedang intens membahas kepemilikan rumag untuk kaum milenial yang tergolong masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Terlebih, kaum milenial yang tergolong MBT merupakan salah satu tulang punggung ekonomi saat ini. 

“REI mengusulkan ke ibu Sri Mulyani agar pembebasan PPN 11% untuk rumah MBR+ dengan batasan sampai dengan Rp 300 juta, tetapi yang non MBR tetap menggunakan bunga KPR komersial,” ucap Bambang. 

Dengan demikian, diharapkan semakin mempermudah kaum milenial membeli rumah dengan harga lebih terjangkau. Apabila usulan tersebut disetujui maka rumah diatas MBR sampai dengan Rp 300 juta mendapat pembebasan PPN. Hal itu, kata Bambang, secara tidak langsung harga langsung terpotong 11% walaupun tanpa subsudi bunga. 

“Ini akan mengurangi beban kaum milenial yang berpenghasilan tanggung di atas MBR tapi tidak signifikan bedanya kena PPN 11% dan membayar bunga komersial pula. Ini yang perlu dibantu juga,” jelas Bambang. 

Dihubungi secara terpisah, CEO dan founder Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi pasti membuat pengembang rumah subsidi bisa kembali bergairah. Ia berharap penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220.000 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2023 dapat tercapai. 

“Meskipun sudah ada PMK (tentang pembebasan PPN rumah subsidi), tapi harus menunggu Kepmen untuk juklak juknisnya,” ujar Ali. 

Baca Juga: Kementerian PUPR akan Segera Terbitkan Aturan Harga Rumah Subsidi yang Baru

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total 232.072 unit pada TA 2023. 

Target tersebut nantinya tidak hanya diwujudkan melalui bantuan pembiayaan perumahan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saja, tetapi juga melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Total target berasal dari penjumlahan skema FLPP sebanyak 220.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25,18 triliun dan skema Tapera sebanyak 12.072 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,05 triliun,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Herry Trisaputra Zuna.  

Herry menambahkan, skema FLPP TA 2023 juga akan didampingi dengan program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan total 220.000 unit sebesar Rp 0,89 Triliun dan program Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 3,46 triliun untuk pembayaran penerbitan KPR di tahun-tahun sebelumnya sebanyak 754.004 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .