REI Sebut Banyak Pengembang Mulai Berhenti Bangun Rumah Subsidi, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) terus menanti kepastian penyesuaian harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya mengatakan, lambatnya respon pemerintah ini membuat banyak pengembang di daerah yang sudah berhenti bangun rumah subsidi. Terkendala kenaikan biaya material bangunan yang terlalu tinggi.

"Karena sejak tiga tahun lalu harga material sudah naik, sedangkan harga rumah belum naik. Banyak developer anggota di daerah yang sudah berhenti produksi," pungkas Bambang pada Kontan.co.id, Rabu (24/5).


Bambang menjelaskan sebelum ada kenaikan harga material, profit yang didapatkan pengembang untuk membangun rumah subsidi sudah sudah sangat tipis diantara 10%-15%.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah Mencapai 298.203 Unit pada Kuartal I-2023

Namun hal ini bisa dijadikan opsi usaha oleh mereka sebab memiliki pasar yang tidak terbatas.

"Tapi dengan kenaikan material bangunan yang lebih dari 20% akibat kenaikan BBM, menggerus profit. Tentu pengusaha tidak mau berbisnis kalau tidak menghasilkan profit," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, para pengembang mengusulkan agar harga rumah subsidi bisa naik 7-10%. Kenaikan tersebut merupakan jalan tengah agar pengembang tetap bisa beroperasi dan konsumen masih bisa menjangkau harga rumah subsidi.

Menanggapi desakan pengembang,  Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri (Permen) No 7 tahun 2022 tentang Pelaksana bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khsuus.

Insentif tersebut memberikan kemudahan pengembangan site plan dimana PUPR akan mengembangkan 50% Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

"Itu bisa mengcover kekurangan dari harga rumah, kita bisa bantu PSU 50% dari kapasitas site plan dan kami bisa masuk ke persampahan sekarang bisa masuk juga air bersih," ujarnya

Selain itu pihaknya juga menyiapkan bantuan untuk jalan akses tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyiapkan delineasi di kawasan perumahan tersebut.

Baca Juga: Pengajuan KPR Terkendala SLIK, Ini Kata OJK

Lebih lanjut, terkait dengan penyesuaian harga rumah subsidi ini pihaknya juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Tertahan Nilai (PPN).

"Rumah subsidi ini memang itu kan harus PMK setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) terkait dengan perpajakan, nah PMK ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Fitrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto