REI sebut kenaikan harga tak mempengaruhi permintaan rumah subsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, meski terdapat kenaikan harga rumah subsidi tetapi diyakini tidak akan mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat.

"Perumahan subsidi ini memang dibutuhkan masyarakat jadi tetap dibutuhkan, tidak ada masalah," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) REI Totok Lusida, Minggu (23/6).

Meski begitu, Totok meminta agar pemerintah memberi kelonggaran terkait syarat untuk penerima manfaat rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Misalnya, terkait dengan batas maksimal penghasilan.


Saat ini, masyarakat yang dapat mengakses FLPP merupakan masyarakat dengan batas maksimal penghasilan sebesar Rp 4 juta.

"Cuma masalahnya yang saya tunggu terkait gaji maksimal yang boleh mengambil. Kami sedang mengusulkan agar masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta sampai Rp 8 juta dapat menjadi penerima manfaat rumah subsidi (melalui FLPP)," ujar dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ambang batas harga rumah subsidi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 535 tahun 2019 terbilang masih rendah. Misalkan, untuk rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 158 juta tahun 2019 dan Rp 168 juta tahun 2020.

"Ambang batasnya masih terlalu rendah. Apa di Jakarta masih ada rumah dengan harga segitu? Kelas menengah-bawah sekarang ditawari rumah hunian kisaran harga Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Artinya untuk Jabodetabek ini nggak terlalu bermanfaat," ucap Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan adanya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam aturan tersebut dinilai kurang menarik bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek. Namun, hal ini dinilai masih menarik bagi masyarakat di luar wilayah Jabodetabek.

"Insentif ini tanggung, Kalau luar Jabodetabek mungkin masih bermanfaat," ucap dia.

Yustinus mengatakan, insentif pembebasan PPN ini tidak begitu berdampak pada penerimaan pajak. Terlebih, menurut dia masyarakat penerima rumah subsidi di wilayah Jabodetabek terbilang sedikit.

"Tidak besar, soalnya Jabodetabek praktis segmen ini sedikit," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Heri Eko Purwanto mengatakan, penetapan harga jual rumah subsidi (rumah sejahtera tapak) berdasarkan wilayah agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau.

Faktor penetapan harga antara lain disesuaikan dengan harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk upah pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi