KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tahun ini penyebaran Covid-19 bersamaan dengan diterapkannya PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. PSAK 72 menjadi sorotan sebab pendapatan bakal diakui apabila telah melakukan serah terima unit. Dus, ini menjadi tekanan bagi pengembang properti gedung bertingkat. Dengan tekanan dari dua hal tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Theresia Rustandi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda pelaksanaan PSAK 72. Permintaan tersebut sudah disampaikan REI bersama Kadin kepada OJK namun belum ada tanggapan. Baca Juga: Akibat Covid-19, laba Bank Permata tergerus hingga 99%
REI sebut OJK belum tanggapi permintaan penundaan penerapan PSAK 72
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tahun ini penyebaran Covid-19 bersamaan dengan diterapkannya PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. PSAK 72 menjadi sorotan sebab pendapatan bakal diakui apabila telah melakukan serah terima unit. Dus, ini menjadi tekanan bagi pengembang properti gedung bertingkat. Dengan tekanan dari dua hal tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Theresia Rustandi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda pelaksanaan PSAK 72. Permintaan tersebut sudah disampaikan REI bersama Kadin kepada OJK namun belum ada tanggapan. Baca Juga: Akibat Covid-19, laba Bank Permata tergerus hingga 99%