REI sebut OJK belum tanggapi permintaan penundaan penerapan PSAK 72



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tahun ini penyebaran Covid-19 bersamaan dengan diterapkannya PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. PSAK 72 menjadi sorotan sebab pendapatan bakal diakui apabila telah melakukan serah terima unit. Dus, ini menjadi tekanan bagi pengembang properti gedung bertingkat.

Dengan tekanan dari dua hal tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Theresia Rustandi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda pelaksanaan PSAK 72.  Permintaan tersebut sudah disampaikan REI bersama Kadin kepada OJK namun belum ada tanggapan.

Baca Juga: Akibat Covid-19, laba Bank Permata tergerus hingga 99%

“Kadin dan REI sudah mengirimkan surat kepada OJK agar dilakukan penundaan pelaksanaan PSAK 72, tapi sayangnya belum ada tanggapan apa-apa dari OJK. Keputusan apapun seperti saat ini sangat berarti bagi perusahaan agar sumber dayanya bisa fokus pada masalah yang lebih penting,” jelas Theresia kepada Kontan, Jumat (8/5)

Menurutnya bila penerapan ini tidak ditunda maka penyusunan laporan keuangan akan membingungkan. PSAK 72 juga dinilai membuat laporan keuangan pengembang tidak nyata, sulit dibaca kondisi sebenarnya seperti apa.

Pasalnya pembangunan high-rise memerlukan pembangunan yang lebih lama, dan pengakuan pendapatan bisa dilakukan saat serah terima yang artinya menunggu pembangunan selesai.

Baca Juga: Kredit jatuh tempo BUMN jadi sorotan, begini kata analis

Di sisi lain, pengembang saat ini mesti fokus memperbaiki kinerjanya di tengah pandemi Covid-19. “Sebetulnya kondisi properti memang stagnan sejak lima tahun terakhir. Covid ini memperparah kondisi,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi