KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tentunya akan melahirkan berbagai multiplier effect di sektor perumahan. Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyatakan bahwa kenaikan harga rumah tentu juga akan terjadi.
REI Sebut PPN 12% Berpotensi Melemahkan Daya Beli Market Utama Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tentunya akan melahirkan berbagai multiplier effect di sektor perumahan. Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyatakan bahwa kenaikan harga rumah tentu juga akan terjadi.