REI Sebut PPN 12% Berpotensi Melemahkan Daya Beli Market Utama Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tentunya akan melahirkan berbagai multiplier effect di sektor perumahan.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyatakan bahwa kenaikan harga rumah tentu juga akan terjadi.  


Baca Juga: Pengusaha Konstruksi Tolak Keras Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025

"Kenaikan nilainya 1%, namun yang dikhawatirkan ada multiplier effect, khususnya di sektor perumahan seperti material building, biaya transport, biaya tenaga kerja untuk membangun juga akan naik," ucap Bambang kepada Kontan, Senin (25/11). 

Ia melanjutkan, ujungnya harga rumah juga naik ditambah PPN 12% ini, pasti kenaikan bukan 1%. Bambang melanjutkan, kebijakan Pemerintah menaikkan PPN 12% sebaiknya dikaji kembali. 

REI memperhatikan bahwa keputusan menaikkan PPN 12% melahirkan penolakan oleh beberapa kalangan. Menurut REI sendiri, di tengah kondisi perekonomian yang sulit, kebijakan tersebut hanya akan semakin melemahkan daya beli masyarakat kalangan menengah.

"Di saat kondisi ekonomi sedang sulit dan daya beli melemah khususnya di kalangan menengah, tentu hal itu akan semakin memberatkan. Apalagi kalangan menengah ini merupakan market utama properti," ujarnya. 

Baca Juga: UMKM Masih Butuh Insentif PPh Final 0,5%

Selanjutnya: YLKI Dukung Pembentukan Panja Impor Ilegal

Menarik Dibaca: Tren Tidur Seharian Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan Ini lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati