KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027, berpotensi mempengaruhi minat investor terhadap properti yang disewakan. Tambahan beban pajak dapat menekan tingkat keuntungan yang diperoleh investor dari aset properti. Kondisi tersebut berpotensi membuat pemilik mengevaluasi aset, termasuk mempertimbangkan untuk menjual properti yang dinilai kurang produktif. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Bambang Ekajaya mengatakan, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi pasar properti saat ini. Menurutnya, investor properti berbeda dengan spekulan. Investor membeli aset untuk disimpan dan disewakan guna memperoleh pendapatan berkelanjutan. Baca Juga: Pajak Rumah Sewa Berpotensi Menekan Minat Investor Properti, Ini Alasannya "Kalau kemudian ditambah dengan perpajakan yang lain, ya pasti investor yang sekarang ini sudah ada bahkan mungkin mau melepaskan propertinya, lalu akhirnya properti itu menjadi tidak berkembang," ujar Bambang kepada KONTAN, Minggu (9/8/2026). Bambang menilai pemerintah sebaiknya memperkuat kepatuhan pajak, dibandingkan langsung menambah beban pajak baru. Saat ini, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sudah dikenai PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan perpajakan yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Bambang, kebijakan tambahan pajak juga perlu mempertimbangkan tingkat imbal hasil properti sewa. Ia menyebut nilai sewa secara riil berada di kisaran 4%-5% dari nilai properti. "Kalau pajaknya aja 10% sementara kita dapatnya 4-5%, pasti investor kan enggak mau," ujarnya. Baca Juga: Kenaikan Pajak Air Tanah Terlalu Tinggi, Pelaku Usaha Minuman Ringan Khawatir Dengan kondisi tersebut, pemilik properti dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk mempertahankan aset sebagai properti sewa. Sebagian pemilik berpotensi memilih menjual aset, apabila beban pajak dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Jika semakin banyak investor mengurangi kepemilikan properti sewa, pasokan hunian maupun ruang komersial untuk disewakan berpotensi ikut terdampak. Di sisi lain, Bambang menilai pemerintah perlu membedakan properti produktif dengan kepemilikan yang bersifat spekulatif. Properti yang disewakan dan menghasilkan pendapatan dinilai memiliki karakteristik berbeda, dengan aset yang dibeli untuk menunggu kenaikan harga. Karena itu, REI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan pajak secara proporsional dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Kebijakan juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pasar properti serta dampaknya terhadap keberlanjutan investasi.
REI: Tambahan Pajak Properti Bisa Dorong Investor Lepas Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027, berpotensi mempengaruhi minat investor terhadap properti yang disewakan. Tambahan beban pajak dapat menekan tingkat keuntungan yang diperoleh investor dari aset properti. Kondisi tersebut berpotensi membuat pemilik mengevaluasi aset, termasuk mempertimbangkan untuk menjual properti yang dinilai kurang produktif. Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Bambang Ekajaya mengatakan, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi pasar properti saat ini. Menurutnya, investor properti berbeda dengan spekulan. Investor membeli aset untuk disimpan dan disewakan guna memperoleh pendapatan berkelanjutan. Baca Juga: Pajak Rumah Sewa Berpotensi Menekan Minat Investor Properti, Ini Alasannya "Kalau kemudian ditambah dengan perpajakan yang lain, ya pasti investor yang sekarang ini sudah ada bahkan mungkin mau melepaskan propertinya, lalu akhirnya properti itu menjadi tidak berkembang," ujar Bambang kepada KONTAN, Minggu (9/8/2026). Bambang menilai pemerintah sebaiknya memperkuat kepatuhan pajak, dibandingkan langsung menambah beban pajak baru. Saat ini, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sudah dikenai PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan perpajakan yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Bambang, kebijakan tambahan pajak juga perlu mempertimbangkan tingkat imbal hasil properti sewa. Ia menyebut nilai sewa secara riil berada di kisaran 4%-5% dari nilai properti. "Kalau pajaknya aja 10% sementara kita dapatnya 4-5%, pasti investor kan enggak mau," ujarnya. Baca Juga: Kenaikan Pajak Air Tanah Terlalu Tinggi, Pelaku Usaha Minuman Ringan Khawatir Dengan kondisi tersebut, pemilik properti dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk mempertahankan aset sebagai properti sewa. Sebagian pemilik berpotensi memilih menjual aset, apabila beban pajak dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Jika semakin banyak investor mengurangi kepemilikan properti sewa, pasokan hunian maupun ruang komersial untuk disewakan berpotensi ikut terdampak. Di sisi lain, Bambang menilai pemerintah perlu membedakan properti produktif dengan kepemilikan yang bersifat spekulatif. Properti yang disewakan dan menghasilkan pendapatan dinilai memiliki karakteristik berbeda, dengan aset yang dibeli untuk menunggu kenaikan harga. Karena itu, REI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan pajak secara proporsional dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Kebijakan juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pasar properti serta dampaknya terhadap keberlanjutan investasi.
TAG: