JAKARTA. Organisasi pengembang Realestat Indonesia (REI) tidak sependapat dengan wacana pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang dikenakan pada properti dengan nilai Rp 2 miliar ke atas. Menurut Ketua Umum REI Eddy Hussy, wacana ini sangat bertentangan dengan paket kebijakan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Saat ini pelaku industri properti sedang dalam proses mendetailkan kebijakan deregulasi, jadi tidak perlu ada sosialisasi prematur atas kebijakan yang berpotensi meresahkan pelaku pasar. "Kami sangat mengapresiasi pemerintah menjadikan industri properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian dalam paket deregulasi ekonomi tapi wacana prematur soal PPNBM ini bisa meresahkan pasar," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9)
REI tolak PPnBM properti Rp 2 miliar
JAKARTA. Organisasi pengembang Realestat Indonesia (REI) tidak sependapat dengan wacana pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang dikenakan pada properti dengan nilai Rp 2 miliar ke atas. Menurut Ketua Umum REI Eddy Hussy, wacana ini sangat bertentangan dengan paket kebijakan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Saat ini pelaku industri properti sedang dalam proses mendetailkan kebijakan deregulasi, jadi tidak perlu ada sosialisasi prematur atas kebijakan yang berpotensi meresahkan pelaku pasar. "Kami sangat mengapresiasi pemerintah menjadikan industri properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian dalam paket deregulasi ekonomi tapi wacana prematur soal PPNBM ini bisa meresahkan pasar," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9)