JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengurungkan niat menggugat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sebagai gantinya, REI akan menyerahkan surat usulan dari pelaku industri kepada Kementerian Perumahan (Kempera). Paling lambat surat itu akan diserahkan, Kamis ini (9/8). Catatan saja, beleid itu mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang dengan rasio antara rumah mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah. Nah, batas minimal 50 unit salah satu yang dipersoalkan REI. Itu sebabnya, Ketua Umum REI Setyo Maharso, beberapa waktu lalu menyatakan, akan memasukkan uji material atas Permenpera itu ke Mahkamah Agung (MA).
REI urung gugat beleid rumah
JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengurungkan niat menggugat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sebagai gantinya, REI akan menyerahkan surat usulan dari pelaku industri kepada Kementerian Perumahan (Kempera). Paling lambat surat itu akan diserahkan, Kamis ini (9/8). Catatan saja, beleid itu mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang dengan rasio antara rumah mewah, menengah, dan sederhana adalah 1:2:3. Kewajiban ini berlaku bagi pengembang yang membangun minimal 50 unit rumah. Nah, batas minimal 50 unit salah satu yang dipersoalkan REI. Itu sebabnya, Ketua Umum REI Setyo Maharso, beberapa waktu lalu menyatakan, akan memasukkan uji material atas Permenpera itu ke Mahkamah Agung (MA).