KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Real Estate Indonesia memandang positif keputusan pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk properti hingga akhir tahun nanti. Namun, aturan yang ada kini dinilai belum cukup mendorong pengembang menengah ke bawah. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menyebut, terobosan PPN DTP 100% untuk properti yang diberlakukan saat ini menjadi insentif yang langsung dirasakan pembeli properti non subsidi. Pasalnya, pembeli non subsidi hanya tinggal membayar harga net properti tanpa tambahan pajak 10%. “Jadi secara langsung dapat diskon 10%. Bagi developer juga bagus untuk menghabiskan stok unit-unit yang ready, baik rumah tapak, apartemen, ruko, rukan, maupun office space,” kata Bambang kepada Kontan, Jumat (1/8).
REI Usul PPN DTP 100% juga berlaku untuk Pembelian Rumah Indent
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Real Estate Indonesia memandang positif keputusan pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk properti hingga akhir tahun nanti. Namun, aturan yang ada kini dinilai belum cukup mendorong pengembang menengah ke bawah. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menyebut, terobosan PPN DTP 100% untuk properti yang diberlakukan saat ini menjadi insentif yang langsung dirasakan pembeli properti non subsidi. Pasalnya, pembeli non subsidi hanya tinggal membayar harga net properti tanpa tambahan pajak 10%. “Jadi secara langsung dapat diskon 10%. Bagi developer juga bagus untuk menghabiskan stok unit-unit yang ready, baik rumah tapak, apartemen, ruko, rukan, maupun office space,” kata Bambang kepada Kontan, Jumat (1/8).
TAG: