KUALA LUMPUR. Real Estate Indonesia (REI) menilai, pemerintah harus segera menerbitkan aturan yang jelas soal kepemilikan properti oleh warga asing. Eddy Hussi Sekretaris Jenderal REI menyatakan, jika pemerintah segera menerbitkan aturan yang jelas tentang kepemilikan asing, pasar properti di tanah air bakal tumbuh pesat. Menurut Eddy, selama ini asing enggan masuk properti Indonesia karena aturan pemerintah tidak membuat warga asing nyaman untuk membeli properti. Dia menyebut, hingga saat ini warga asing yang telah mengantongi sertifikat kepemilikan properti tidak mampu menggadaikan aset propertinya tersebut kepada perbankan alias tidak bankable. "Yang perlu diingat juga, pembukaan bagi warga asing tidak akan bikin bubble karena harga properti kita masih rendah dibanding negara tetangga lain," ujar Eddy di sela-sela kunjungan studi REI ke beberapa proyek properti di Singapura dan Kuala Lumpur. Eddy menambahkan, salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah untuk mencegah aksi spekulan di pasar properti Indonesia, pemerintah sebaiknya membuat aturan tentang kuota kepemilikan properti asing dalam suatu wilayah. Menurut Eddy, kuota ideal bagi kepemilikan properti bagi warga asing yakni sebanyak 20% hingga 50% untuk landed house. Selanjutnya sebesar 50% untuk apartemen. "Ada batasan juga tentang spesifikasi harga yang bisa dibeli asing. Aturan kuota dan harga akan menjamin investor properti lokal," imbuhnya. Untuk tahap awal, Eddy menilai kawasan Batam dan Bali menjadi kawasan percontohan kuota bagi ekspatriat. Sebab, selama ini asing telah memiliki banyak properti di dua kawasan tersebut meski bukan secara langsung. "Ekspatriat yang punya duit dan bekerja di Indonesia adalah pasar potensial bagi industri properti," tandasnya. Catatan saja, warga asing bebas membeli properti di Singapura. Adapun di Malaysia warga asing bebas membeli properti untuk kepemilikan pertama. Pembelian properti selanjutnya diperbolehkan dengan syarat harus memohon izin terlebih dahulu kepada pemerintah. Investor asal Indonesia selama ini tercatat aktif membeli properti di kawasan Singapura, Malaysia dan Australia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
REI usulkan kuota properti untuk kepemilikan asing
KUALA LUMPUR. Real Estate Indonesia (REI) menilai, pemerintah harus segera menerbitkan aturan yang jelas soal kepemilikan properti oleh warga asing. Eddy Hussi Sekretaris Jenderal REI menyatakan, jika pemerintah segera menerbitkan aturan yang jelas tentang kepemilikan asing, pasar properti di tanah air bakal tumbuh pesat. Menurut Eddy, selama ini asing enggan masuk properti Indonesia karena aturan pemerintah tidak membuat warga asing nyaman untuk membeli properti. Dia menyebut, hingga saat ini warga asing yang telah mengantongi sertifikat kepemilikan properti tidak mampu menggadaikan aset propertinya tersebut kepada perbankan alias tidak bankable. "Yang perlu diingat juga, pembukaan bagi warga asing tidak akan bikin bubble karena harga properti kita masih rendah dibanding negara tetangga lain," ujar Eddy di sela-sela kunjungan studi REI ke beberapa proyek properti di Singapura dan Kuala Lumpur. Eddy menambahkan, salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah untuk mencegah aksi spekulan di pasar properti Indonesia, pemerintah sebaiknya membuat aturan tentang kuota kepemilikan properti asing dalam suatu wilayah. Menurut Eddy, kuota ideal bagi kepemilikan properti bagi warga asing yakni sebanyak 20% hingga 50% untuk landed house. Selanjutnya sebesar 50% untuk apartemen. "Ada batasan juga tentang spesifikasi harga yang bisa dibeli asing. Aturan kuota dan harga akan menjamin investor properti lokal," imbuhnya. Untuk tahap awal, Eddy menilai kawasan Batam dan Bali menjadi kawasan percontohan kuota bagi ekspatriat. Sebab, selama ini asing telah memiliki banyak properti di dua kawasan tersebut meski bukan secara langsung. "Ekspatriat yang punya duit dan bekerja di Indonesia adalah pasar potensial bagi industri properti," tandasnya. Catatan saja, warga asing bebas membeli properti di Singapura. Adapun di Malaysia warga asing bebas membeli properti untuk kepemilikan pertama. Pembelian properti selanjutnya diperbolehkan dengan syarat harus memohon izin terlebih dahulu kepada pemerintah. Investor asal Indonesia selama ini tercatat aktif membeli properti di kawasan Singapura, Malaysia dan Australia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News