REI Usulkan Tabungan Wajib Perumahan bagi Masyarakat



JAKARTA. Kalangan pengusaha perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan adanya tabungan wajib perumahan yang harus dimiliki oleh setiap anggota masyarakat. Ketua Umum REI Teguh Satria bilang, masalah pembiayaan dengan penerapan tabungan wajib perumahan tersebut diusulkan agar masuk menjadi bagian dari rancangan undang-undang (RUU) Pemukiman dan Perumahan.

"Tabungan perumahan itu perlu, selama ini di Indonesia belum ada. Untuk Jamsostek saja tidak ada unsur untuk pembayaran perumahan. Jadi, kami ingin agar setiap warga negara yang sudah berpenghasilan menyisihkan 1% dari nett income untuk tabungan wajib perumahan," kata Teguh dalam rapat bersama DPD RI di Jakarta, Senin (19/7). Teguh menjelaskan, dalam hitungan yang sudah pernah ia lakukan, jika rata-rata pendapatan per kapita masyarakat bisa mencapai US$ 3.000 maka potongan wajib untuk tabungan perumahan adalah sebesar Rp 25.000 per bulan per karyawan. "Maka dalam satu tahun, dana yang bisa dihimpun bisa mencapai Rp 24 triliun," ujarnya. Saat ini, baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang sudah memiliki tabungan wajib perumahan yang dinamakan Bapertarum. Sedangkan pegawai swasta sejauh ini belum. Bila jadi diterapkan, dana tabungan wajib tersebut bisa digunakan oleh perbankan untuk menyalurkannya lagi dalam bentuk kredit baik untuk kredit pemilikan rumah maupun kredit untuk para developer. "Tidak usah diberi bunga dana yang ditaruh di bank, supaya bank bisa mendapat dana lebih banyak untuk kredit dan bunga kredit perumahan bisa lebih murah," jelasnya. Semisal untuk biaya pengelolaan dana tabungan tersebut di bank mencapai 0,25% dan biaya dana sekitar 3,5%, maka bunga KPR di Indonesia bisa menjadi di bawah 4%. "Kalau terus dihimpun, bank tidak ada lagi tawarkan kredit rumah dengan bunga dua digit," jelasnya. Teguh menambahkan, Indonesia termasuk negara suku bunga KPR tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Di Vietnam saja bunga KPR tak sampai 9%. Apalagi Singapura yang hanya 4,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa