Reinventing policy naikkan penerimaan PPh nonmigas



JAKARTA. Sejak diberlakukan per awal Maret 2015, aturan penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak atau yang lebih dikenal dengan Reinventing Policy mulai menunjukkan hasil. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas hingga pertengahan bulan ini masih lebih rendah dibandingkan pertengahan Mei tahun lalu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 20 Mei 2015, pemerintah berhasil mengantongi PPh nonmigas mencapai Rp 215,336 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 10,77% dari penerimaan PPh nonmigas pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp 194,384 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, naiknya penerimaan dari PPh nonmigas tersebut terjadi sebagai hasil dari upaya imbauan yang dilakukan pihaknya kepada wajib pajak yang untuk memanfaatkan fasilitas reinventing policy. "Ada yang sifatnya (penerimaan) rutin ada yang sifatnya karena kita mengimbau melalui RI," kata Sigit, Kamis (21/5). Kendati demikian, secara total, penerimaan pajak masih mengalami penurunan. Hingga 20 Mei 2015, penerimaan pajak yang terdiri dari PPh migas, non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PBB, serta pajak lainnya hanya mencapai angka Rp 359,095 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah 2,77% dibandingkan penerimaan pajak hingga 20 Mei tahun 2014 yang mencapai angka Rp 369,361 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan