JAKARTA. Pemerintah menaruh harapan tinggi akan adanya perbaikan investasi dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal sebagai tax allowance. Aturan tersebut banyak mengalami pelonggaran dan investor bakal mendapatkan fasilitas yang lebih besar bila menerima insentif tax allowance. Salah satu perubahan mendasar yang terdapat dalam revisi ini adalah masuknya perusahaan yang melakukan reinvestasi dan berorientasi ekspor sebagai penerima fasilitas.
Reinvestasi atau investasi kembali akan mendapatkan kompensasi kerugian 5 tahun karena dianggap mengurangi potensi repatriasi aset yang selama ini menjadi beban neraca transaksi berjalan. Direktur Deregulasi Investasi BKPM Yuliot mengatakan perusahaan yang melakukan reinvestasi akan mendapatkan tambahan kompensasi kerugian 2 tahun. Jadi, perusahaan yang reinvestasi keuntungannya bisa mendapatkan kompensasi kerugian hingga 7 tahun, namun tetap tidak lebih dari 10 tahun. Jumlah tambahan kompensasi kerugian yang didapat perusahaan reinvestasi akan lebih tinggi dibanding perusahaan yang melakukan ekspor minimal 30% yang hanya mendapat tambahan 1 tahun. Menurut Yuliot, reinvestasi memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena berkaitan dengan ketahanan fundamental dalam negeri.