JAKARTA. Pemerintah menaruh harapan tinggi akan adanya perbaikan investasi dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal sebagai tax allowance. Aturan tersebut banyak mengalami pelonggaran dan investor bakal mendapatkan fasilitas yang lebih besar bila menerima insentif tax allowance. Salah satu perubahan mendasar yang terdapat dalam revisi ini adalah masuknya perusahaan yang melakukan reinvestasi dan berorientasi ekspor sebagai penerima fasilitas.
Reinvestasi, bonus 2 tahun kompensasi kerugian
JAKARTA. Pemerintah menaruh harapan tinggi akan adanya perbaikan investasi dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal sebagai tax allowance. Aturan tersebut banyak mengalami pelonggaran dan investor bakal mendapatkan fasilitas yang lebih besar bila menerima insentif tax allowance. Salah satu perubahan mendasar yang terdapat dalam revisi ini adalah masuknya perusahaan yang melakukan reinvestasi dan berorientasi ekspor sebagai penerima fasilitas.