KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, pemerintah kembali menghadirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah juga memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menempatkan investasinya di SBN. Untuk mengakomodir hal tersebut, pemerintah menawarkan SUN dan SBSN kepada para WP secara bergantian sebagaimana jadwal penerbitan (
tentative) yang sudah disiapkan. Rencananya, pemerintah akan menggelar sebanyak 10 kali penerbitan sepanjang tahun ini, dengan masing-masing SUN dan SBN sebanyak 5 kali jadwal penerbitan.
Jadwal Private Placement SUN (tentative) |
No | Uraian | Periode I | Periode II | Periode III | Periode IV | Periode V |
1 | Pengumuman Seri dan Range Yield | 17 Februari 2022 | 7 April 2022 | 16 Juni 2022 | 11 Agustus 2022 | 20 Oktober 2022 |
2 | Penyampaian Yield Final | 23 Februari 2022 | 13 April 2022 | 22 Juni 2022 | 18 Agustus 2022 | 26 Oktober 2022 |
3 | Transaksi Private Placement | 25 Februari 2022 | 18 April 2022 | 24 Juni 2022 | 22 Agustus 2022 | 28 Oktober 2022 |
4 | Setelmen Transaksi | 4 Maret 2022 | 20 April 2022 | 28 Juni 2022 | 24 Agustus 2022 | 1 November 2022 |
Baca Juga: Hingga 16 Maret 2022 Kemenkeu Terima Rp 3,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Sebelum ini, pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara
private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS WP dengan jumlah sebesar Rp 46,35 miliar dan US$ 650.000 pada tanggal 25 Februari 2022. Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094 yang memiliki tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), dengan yield 5,60% senilai Rp 46,35 miliar. Lalu USDFR0003 yang memiliki tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), dengan
yield 3,00% senilai US$ 650 ribu. Sesuai dengan jadwal, pemerintah akan mengeluarkan SBSN untuk PPS melalui
private placement pada 25 Maret mendatang. Adapun rencananya pemerintah akan menawarkan seri PBS035, namun detail untuk seri ini belum dijelaskan. Kemungkinan baru akan diketahui pada 23 Maret mendatang.
Baca Juga: Hanya Sampai Juni 2022, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C Permana melihat kebijakan program PPS yang diinvestasikan pada SBN sejauh ini belum mempunyai dampak yang signifikan terhadap pasar obligasi. Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari minimnya nominal dalam penerbitan sejauh ini. Namun, jika nominal yang diinvestasikan bisa cukup signifikan, Fikri tak menampik program ini bisa memberi dampak yang positif ke pasar obligasi. Dia menambahkan, lewat
private placement kebutuhan pemerintah mencari dana melalui lelang pasar primer bisa berkurang. “Artinya jumlah penyerapan pada lelang pasar primer bisa dikurangi. Dengan demikian, akan ada keterbatasan pasokan obligasi yang bisa berdampak positif dengan mendorong harga dan
yield di SBN,” kata Fikri kepada Kontan.co.id, Jumat (17/3).
Baca Juga: Imbalan Bunga Obligasi bagi Peserta Tax Amnesty Namun, Fikri cukup menyangsikan nominal dari program ini bisa signifikan. Dari sisi WP yang melaporkan, dia melihat jumlahnya tidak akan lagi sebesar program
tax amnesty jilid pertama. Lalu, dari sisi seri SBN yang ditawarkan, dia melihat tenornya cukup panjang yang pada akhirnya bisa membuat para calon investor ragu. Dari sisi
yield yang ditawarkan, Fikri melihat besarannya cukup kompetitif karena mengikuti
yield yang ada di pasar. Tapi, tenor yang terlalu panjang bisa menjadi halangan karena artinya dana investor tersebut akan terkunci. Kecuali, harta yang hendak diinvestasikan tersebut memang merupakan uang diam dalam jangka panjang. “Tapi kan pemerintah masih punya beberapa kali lagi jadwal penerbitan, bisa saja seri-seri berikutnya punya tenor yang lebih pendek guna menarik minat para investor. Lagipula, program seperti ini cenderung lebih ramai ketika sudah hendak berakhir,” tutup Fikri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati