JAKARTA. Sidang perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto. Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi menilai, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni. "Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," katanya, Senin (5/12). Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakut selama 6 bulan ini, sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah. "Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.
Rekam jejak hakim ketua di sidang Ahok
JAKARTA. Sidang perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto. Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi menilai, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni. "Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," katanya, Senin (5/12). Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakut selama 6 bulan ini, sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah. "Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.