JAKARTA. Sidang perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto. Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi menilai, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni. "Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," katanya, Senin (5/12). Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakut selama 6 bulan ini, sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah. "Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.
Kasus yang pernah ditangani Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Pada April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Tersangka terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung. Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.