JAKARTA. Penasehat Hukum Anggodo Wijoyo kecewa benar mengetahui rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi tidak bisa diputar. Sesuai dengan janji sebelumnya, seluruh penasehat hukum yang mendampingi Anggodo meninggalkan bangku persidangan."Kami mohon maaf dengan penuh kerendahan hati kami meninggalkan ruang sidang dan duduk di depan (meja persidangan)," ujar OC Kaligis salah satu penasehat hukum Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/8). Kaligis mengatakan akan kembali mendampingi Anggodo pada saat nanti pembacaan tuntutan dari Jaksa. Melihat penasehat hukumnya keluar, Anggodo meminta pada majelis hakim agar menunda sidang karena tidak mengerti soal hukum. "Kalau saya tidak didampingi pengacara, Saya tidak bersedia," ujarnya.Tetapi penolakan Anggodo itu dimentahkan hakim. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba mengatakan pilihan hukumnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tetapi Hakim memutuskan untuk tidak secara langsung memeriksa terdakwa. "Majelis memerintahkan pada penuntut umum untuk membacakan pemeriksaan terdakwa di penyidik (berita acara perkara)," ujar hakim.Persidangan hari ini memang tidak bisa menghadirkan rekaman pembicaraan itu. Padahal surat poermintaan kepada polisi sudah dikirimkan sebanyak tiga kali. Kubu Anggodo memang mengharapkan agar rekaman ini diputar. Agar bisa membuktikan kalau Ari Muladi orang suruhan Anggodo memberikan uang suap Rp 5,1 miliar kepada Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Namun, KPK dan Ade Raharja selalu membantah kalau ada aliran uang dalam penyelesaian kasus dari abang Anggodo yakni Anggoro Wijoyo yang tersangkut kasus korupsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rekaman Tak Diputar, Pengacara Anggodo Walk Out
JAKARTA. Penasehat Hukum Anggodo Wijoyo kecewa benar mengetahui rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi tidak bisa diputar. Sesuai dengan janji sebelumnya, seluruh penasehat hukum yang mendampingi Anggodo meninggalkan bangku persidangan."Kami mohon maaf dengan penuh kerendahan hati kami meninggalkan ruang sidang dan duduk di depan (meja persidangan)," ujar OC Kaligis salah satu penasehat hukum Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/8). Kaligis mengatakan akan kembali mendampingi Anggodo pada saat nanti pembacaan tuntutan dari Jaksa. Melihat penasehat hukumnya keluar, Anggodo meminta pada majelis hakim agar menunda sidang karena tidak mengerti soal hukum. "Kalau saya tidak didampingi pengacara, Saya tidak bersedia," ujarnya.Tetapi penolakan Anggodo itu dimentahkan hakim. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba mengatakan pilihan hukumnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tetapi Hakim memutuskan untuk tidak secara langsung memeriksa terdakwa. "Majelis memerintahkan pada penuntut umum untuk membacakan pemeriksaan terdakwa di penyidik (berita acara perkara)," ujar hakim.Persidangan hari ini memang tidak bisa menghadirkan rekaman pembicaraan itu. Padahal surat poermintaan kepada polisi sudah dikirimkan sebanyak tiga kali. Kubu Anggodo memang mengharapkan agar rekaman ini diputar. Agar bisa membuktikan kalau Ari Muladi orang suruhan Anggodo memberikan uang suap Rp 5,1 miliar kepada Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Namun, KPK dan Ade Raharja selalu membantah kalau ada aliran uang dalam penyelesaian kasus dari abang Anggodo yakni Anggoro Wijoyo yang tersangkut kasus korupsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News